Ringkus Tersangka Narkotika, Satresnarkoba Polresta P. Raya Sita 2 Paket Sabu Seberat 8,88 Gram

- Penulis

Jumat, 15 Maret 2024 - 07:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultengsatu.com –  Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil meringkus tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang beraksi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (14/3/2024) pagi.

“Pada Hari Rabu (13/3/2024) kemarin, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RS (46) yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba.

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari itu sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Antang I RT. 1 / RW. XIX, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, setelah menerima informasi tentang adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di lokasi tersebut.

“Saat meringkus Tersangka RS pada TKP tersebut, kita pun langsung lakukan penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawanya serta menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya yakni 8,88 gram,” jelasnya.”

“Yang mana kedua paket tersebut dikemas dalam kotak rokok dan disimpan tersangka pada kantong celananya di bagian belakang sebelah kiri, selain itu juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni seunit HP dan sepeda motor milik RS,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 603,88 Gram

Akibat memiliki paket diduga narkotika itu, Tersangka RS pun kini diamankan pada rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta penyidikan, serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal tersebut kita sangkakan karena Tersangka RS terangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Aji. (pm)

Berita Terkait

Satresnarkoba Palu Bekuk Pengedar Sabu di Tavanjuka
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah
POLSEK MUARA PAHU POLRES KUBAR AMANKAN 4 PRIA TERKAIT PEREDARAN SABU
Polri Berhasil Ungkap Kembali Kasus Muatan Asusila di Grup Media Sosial “Cinta Sedarah”
Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Rengas
Operasi Anti Premanisme, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal Sekaligus
Tindak Tegas Premanisme, Polres Singkawang Amankan Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan
Transaksi Gagal, Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu dari Kayumalue
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:27 WITA

Bhabinkamtibmas himbau petani waspada

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:06 WITA

POLRI SIGAP, TANGGAP, DAN HUMANIS: POLSEK BOTUMOITO BERSAMA KORAMIL AMANKAN LOKASI LONGSOR DEMI KESELAMATAN WARGA

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:00 WITA

Sat Binmas Polres Boalemo Gelar Penyuluhan Kamtibmas untuk Anggota Pramuka Saka Bhayangkara

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:54 WITA

Giat Sambang / DDS Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Paguyaman Polres Boalemo

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:42 WITA

Pererat Silaturahmi, Kapolres Bone Bolango Ikuti Pertandingan Sepak Bola Bersama Warga Kabila

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:01 WITA

Kapolda Sulteng Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja dan Gelar Operasional, Ini Penekanannya!

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:40 WITA

Pererat Silaturahmi, Kapolres Bone Bolango Ikuti Pertandingan Sepak Bola Bersama Warga Kabila

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:50 WITA

Kapolda Sulteng Dampingi Wakil Ketua MPR RI Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Wombo

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Palu Bekuk Pengedar Sabu di Tavanjuka

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:34 WITA

Oplus_131072

Nasional

Bhabinkamtibmas himbau petani waspada

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:27 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x