Selama Februari Hingga April 2024, Polres Banggai Berhasil Amankan Hampir Setengah Kilogram Sabu

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultengsatu.com — Komitmen Kepolisian Resor Banggai Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Terbukti saat ini, berlangsung press release pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu yang bertempat, di Lobby Mapolres setempat, Senin (22/4) pukul 10.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary, Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba menerangkan, total barang bukti yang diamankan 162 sachet dengan berat 497,07 gram, dari total 20 kasus dengan 26 tersangka yang merupakan hasil pengungkapan periode bulan Februari – 18 April 2024 di wilayah Kabupaten Banggai.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

“Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 Juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 994.140.000,” terang perwira dua balak tersebut.

Ia juga menjelaskan dalam perhitungan menyelamatkan orang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 497,07 gram. Sehingga berhasil menyelamatkan sebanyak 3.977 orang. Dengan asumsi 0,125 gram/orang.

IPTU Wira juga mengungkapkan, bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Kota Palu dan Makassar yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.

Baca Juga:  Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Pengancaman dengan Celurit dan Penipuan Elpiji di Dulin Kandang

Ia berkomitmen, bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba.

Pada kasus tersebut, Lanjut Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Juta dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya.

Laporan : Rahmat

Berita Terkait

Resmob Polres Parepare Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Jalanan Asal Makassar Saat beraksi Dipemberangkatan Haji
Satresnarkoba Polres Paser Ringkus Pengedar Sabu di Kuaro
Polres Paser Kembali Dobrak Sindikat Narkoba, Satu Pengedar Diringkus dengan Puluhan Paket Sabu
“Polres Paser Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Sekitar Stadion Sadurangas”
Berantas Aksi Premanisme, Tim Jatanras Polda Kaltim Kedapatan Pria Bawa Sajam saat Patroli
OPS Pekat Mahakam 2025 : Polres Bontang Amankan Preman Yang Gunakan Sajam
Berantas Aksi Premanisme, Polsek Loa Kulu Tindak Aksi Pungli di Jalan Yoes Sudarso
Polsek Sambaliung Amankan Pelaku Pencurian Uang dan ATM Milik Lansia
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WITA

Korem 132/Tadulako Gelar Sholat Jumat dan Jumat Berkah Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:55 WITA

Kapolres Parepare Sebut Akan Menindak Tegas Bagi Para Premanisme Yang Meresahkan Masyarakat

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:21 WITA

Kapolda Kaltim Pimpin Apel Pergeseran Pasukan BKO Polres Mahakam Ulu untuk Pengamanan PSU Pilkada

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:17 WITA

Polda Kaltim Gencarkan Penindakan Premanisme, Ungkap Tambang Ilegal dan Tangani Kasus Pelecehan Seksual

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:49 WITA

Cegah Tindak Kejahatan Premanisme, Reskrimum Polda Gorontalo Galakkan Patroli Malam Hari

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:14 WITA

Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:04 WITA

Cegah Tindak Kejahatan Premanisme, Reskrimum Polda Gorontalo Galakkan Patroli Malam Hari

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:19 WITA

Polres Mahakam Ulu Gelar Rakor Persiapan TFG untuk Pengamanan PSU Pilkada 2025

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x