Polisi Amankan Tiga Bocah Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Luwuk Utara

Hukum Kriminal230 Dilihat

Sultengsatu.com — Tim Resmob Tompotika Polres Banggai mengamankan tiga bocah terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial R (12), C (16) dan V (13) di Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai.

Terduga diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Luwuk Utara beusia 14 tahun yang merupakan warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi Sabtu (20/4/2024), menjelaskan, ketiga terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Kejadian nahas itu terjadi pada Rabu lalu (17/4) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu korban dijemput oleh terduga pelaku R di rumah neneknya di Kecamatan Luwuk Utara.

Kemudian korban dibawah ke lahan kosong yang dipenuhi semak belukar sebelum SBPU. Saat di TKP sudah menunggu terduga lainnya yakni C dan V.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *