Polres Banggai Gelar Press Conference Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet Antar Provinsi

Hukum Kriminal140 Dilihat

Sultengsatu.com — Kepolisian Resor Banggai Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet antar provinsi yang melibatkan 5 tersangka dengan tempat kejadian yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy saat konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Banggai, Senin (22/4/24) pukul 13.00 Wita.

“Untuk kasus pencurian sarang burung walet ini ada dua tempat kejadian perkara, yang pertama terjadi pada Jumat (29/3/24) di Desa Bone Balantak Kecamatan Batui Selatan dan diKelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara,” ungkap Kasat.

“Ada 5 tersangka berinisial AS, IS, M, AK, dan E yang sebagian besar merupakan warga provinsi Jawa Barat,” sambungnya.

Adapun menurut keterangan tersangka, sebelumnya mereka pernah melakukan aksi pencurian sarang burung walet diberbagai wilayah seperti di Kota Palu dan Pasangkayu, Sulbar.

“Untuk barang bukti yang kita amankan antara lain 672,05 gram sarang burung wallet, 1 unit mobil avansa DD 1871 RG, 5 buah HP, dan alat pertukangan berupa obeng, gunting besi, tali dan lain-lain,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *