Sultengsatu.com – Balikpapan, Polsek Balikpapan Barat melalui Kapolsek AKP.Karman Syarun SH menyampikan adanya pengungkapan pelaku Narkoba jenis Sabu Bersama Kaning Reskrim Polsek , dengan adanya ;
– Laporan Polisi nomor : LP / A / 04 / I / Res.4.2 / 2025 / P. Kaltim / Res Bpp / Sek Barat, minggu 19 Januari 2025. Atas aduan warga Masyarakat . ( Selasa 21 Jan 2025 ).
Atas perbuatan terduga pelaku Narkoba dengan terancam.pasal :
– Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman Kurungan Paling Ringan 6 th Kurungan Penjara.
Adapun tindak pelaku terjadi pada :
-Hari minggu, tanggal 19 Januari 2025 sekira jam 01.30 WITA, Jalan 21 januari rt. 52 no. 43 Kel. Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat.
Bersama hasil Tangkapan Barang Bukti pelaku antara nya :
– 4 (empat) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dalam Plastik Flip Bening yang dibungkus dengan Kotak Rokok Merk L.A Mild dengan Berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A mild Warna Ungu.
Adapun pelaku tersangka Narkoba dengan Inisial sbb;
– (A R N ) Bin (alm) H. A R , Umur 20 Tahun, Balikpapan 12 juni 2004, Laki-laki, Islam, Indonesia / Bugis, SMP (Tidak Tamat), Pelajar / Mahasiswa, Alamat Jalan 21 Januari No.74, RT.51, Kel. Baru tengah, Kec. Balikpapan Barat.
Kapolsek menyampikan dengan kronologi secara singkat Sbb:
-Benar pada hari tanggal dan bulan serta tahun diatas telah diamankan Seseorang Laki-laki saat ditanya mengaku bernama sdra.inisial ( A R R N) bin (alm) H. A R
Pada saat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan patroli rutin dan mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian unit opsnal melakukan pemantauan terhadap seseorang yang di curigai tersebut dan terlihat seseorang tersebut sedang memasuki sebuah rumah di jalan 21 Januari rt. 52 no. 43 Kel. Baru tengah kec. Balikpapan barat.
Selanjutnya unit opsnal mengikuti dan memasuki rumah tersebut dan tersangka terlihat saat itu sedang duduk di ruang tengah rumah, kemudian di lakukan penggeledahan badan dan area sekitar ruang tengah rumah, tersangka terlihat gugup dan pada tangan kiri tersangka saat itu memegang sebuah kotak rokok merk LA warna ungu kemudian di lakukan pengecekan di dapati petugas ada 4 bungkus plastik flip bening berisikan narkoba jenis sabu – sabu di dalamnya, selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa beserta barang bukti ke Polsek Balikpapan Barat guna Proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan menyampikan kepada Seluruh Masyrakat Mari kita Berantas Peredaran Narkoba di sekitar kita ( Kota Balikpapan ) dengan upaya Mencegah Peredaran adanya Narkoba di sekitar Lingkungan masyrakat untuk dapat memberikan Infor masi / Melaporkan kepada Hotlen 110 atau Kantor Polisi terdekat ” Pungkas Ipda Sangidun.”
Selama kegiatan pengungkapan berlangsung oleh Polsek Balikpapan Barat berjalan Dengan Lancar Terkendali.
( Humas Polresta Bpp ).
Laporan : Rahmat