Sultengsatu.com – Kutai Barat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Pada Kamis (19/1/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial H yang kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja di depan Pasar Jaras, Kelurahan Barong Tongkok, pada 29 Agustus 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku pertama, G (20), ditangkap di Kampung Muara Tokong, Kecamatan Damai, sementara pelaku kedua, A (18), diamankan di Kelurahan Barong Tongkok. Dari tangan pelaku, Personel Polres Kutai Barat juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.
Modus operandi para pelaku adalah dengan terlebih dahulu mengamati calon target kendaraan. Setelah memastikan situasi aman, mereka mendorong kendaraan curian tersebut ke lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Upaya ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari warga terkait penjualan suku cadang yang diduga milik kendaraan korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Tangga Aprilla Fauza, S. TrK, SIK menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala tindak kejahatan kepada pihak berwenang. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tuturnya.
Laporan : Rahmat