Cabuli Keponakan,UPPA polresta Gorontalo Kota Tetapkan Tersangka Paman Korban

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 09:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sultengsatu.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sat reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang pria dengan inisial AM (32) warga kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo karena cukup bukti menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, rabu 20/11

AM melakukan perbuatan cabul terhadap mawar (17) saat mawar sedang tidur pulas lalu AM menindih dan memasukkan kemaluannya ke vagina mawar lalu mawar terbangun dan AM mendorongnya hingga jatuh ke tempat tidur.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.,menjelaskan bahwa Aksi AM sendiri terjadi pada tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 04.30 di rumah tante mawar yang ada di kecamatan Dungingi Kota Gorontalo dan mawar langsung mengadukan perbuatan pamannya kepada orang tua mawar, dimana ibu mawar merupakan kakak kandung dari AM.

“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota”, jelas Kompol Leonardo

Baca Juga:  Musnahkan 987,21 Gram Sabu, Wujud Bentuk Dukungan Polda Kaltim dalam Program Asta Cita Presiden RI

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SI sudah di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 20 November 2024 dan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang terjadi pada tahun 2017 dengan ancaman 15 tahun, tutup Kasat reskrim

 

Laporan : Rahmat

Berita Terkait

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Narkotika di Kota Palu, Sita 7,2 Kg Sabu hingga 25 Butir Ekstasi
Polres Morowali Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Desa Labota, Barang Bukti Diamankan dan kedua Tersangka ditahan
Buntut Aksi Anarkhis di PT IMIP, Polres Morowali Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka
Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram, Tiga Kurir Lintas Negara Dibekuk
Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap Residivis Curanmor, Mengaku Beraksi di Puluhan TKP
Satresnarkoba Palu Bekuk Pengedar Sabu di Tavanjuka
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah
POLSEK MUARA PAHU POLRES KUBAR AMANKAN 4 PRIA TERKAIT PEREDARAN SABU
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:52 WITA

Hari Kesaktian Pancasila, Wakapolda Sulteng Ajak Personel Perkuat Semangat Kebangsaan

Sabtu, 27 September 2025 - 19:06 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Polda Sulteng Panen 1.601 Ton Jagung Kuartal III Tahun 2025

Kamis, 25 September 2025 - 15:09 WITA

Pastikan Layak Produksi Makanan Dapur SPPG Polda Sulteng, Kapolda Lakukan Sidak

Jumat, 19 September 2025 - 08:29 WITA

Resmi Dilantik, Kabidkum Polda Sulteng Emban Tugas Baru di Majelis Kehormatan Notaris

Jumat, 19 September 2025 - 05:04 WITA

Kapolda Sulteng Hadiri Peletakan Batu Pertama Mushollah Raudhatul Ilmi di Sekolah YKB

Rabu, 17 September 2025 - 13:11 WITA

Syukuran Hari Jadi ke-77, Kapolda Sulteng Apresiasi Dedikasi Polwan Jaga Kamtibmas

Selasa, 16 September 2025 - 15:20 WITA

Kapolda Sulteng Cek Rumah Makan SPN Polda, Pastikan Asupan Gizi dan Fasilitas Siswa Terpenuhi

Rabu, 10 September 2025 - 21:22 WITA

Kapolres Berau Jalin Silaturahmi ke Keraton Kesultanan Sambaliung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x