Sultengsatu.com – Bualemo, Banggai, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Dusun III Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai diduga melakukan praktik nakal.
Betapa tidak, SPBU yang menjadi andalan masyarakat setempat ini diduga bersekongkol dengan mafia BBM bersubsidi yang melayani pengisian BBM jenis pertalite di salah satu mobil pick up.
Menurut informasi yang diperoleh media ini bahwa petugas SPBU diduga kuat dan kerja sama dengan Mafia BBM Jenis pertalite subsidi melalui mobil pickup warna putih dengan nopol DM 8032 BM yang mana kendaraan roda empat itu berasal dari kota Luwuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pantauan awak media tepatnya di lokasi SPBU Desa Longkoga Timur, pada hari Minggu sekitar 12.00 WITA, menyaksikan langsung praktik adanya oknum mafia BBM yang sedang melangsir pertalite dengan menggunakan jerigen untuk dibawa ke mobil miliknya.
Praktik itu pun berhasil diabadikan dengan sejumlah jepretan foto dari kamera awak media ini.
Menurut aturan yang berlaku bahwa, atas dugaan perbuatan SPBU nakal ini terdapat ketentuan hukum yang menegaskan, diantaranya pasal 56 kitab Undang – undang Hukum pidan (KUHP) pasal 55 Undang -undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu pasal 55 undang -undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas uang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Tidak hanya itu, masih banyak lagi aturan yang menegaskan bagi SPBU nakal yang meraih keuntungan. Sebab, atas aksi mafia tersebut negara berpotensi mengalami kerugian.
Mengingat BBM bersubsidi tersebut tidak tepat sasaran dan banyak mafia menggunakan BBM subsidi untuk aktivitas industri.
Tim