Sultengsatu.com – Parepare, Satuan Lalu Lintas Polres Parepare mengadakan kegiatan penerangan keliling dan penyuluhan tertib berlalu lintas dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-69.
Kegiatan kepolisian yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan merawat kedisiplinan warga terhadap aturan berlalu lintas ini dilaksanakan mulai pukul 10.30 wita hingga selesai, dengan lokasi kegiatan mobile di sepanjang Jalan Agussalim dan Jalan Bau Massepe, Kota Parepare. Senin (10/9/2024).
Kegiatan ini diemban oleh Ipda Sumiati, yang menjabat sebagai Kanit Kamsel, bersama dengan Bripka Vincensius Sances M dan salah satu staf bernama Rustan.
Penerangan keliling ini berbentuk penyampaian himbauan keliling dengan menggunakan kendaraan dinas, dan berbentuk penyampaian langsung kepada warga yang sedang berkumpul.
Dalam giat ini, pesan-pesan terkait keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) disampaikan kepada pengguna jalan maupun warga yang di temui saat sosialisasi.
Beberapa poin penting yang ditekankan dalam penyuluhan ini meliputi:
*Himbauan Tertib Berlalu Lintas*, Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, seperti penggunaan helm saat berkendara, menghindari melawan arus, tidak mengendarai kendaraan jika masih di bawah umur, tidak berboncengan lebih dari satu orang, serta menghindari penggunaan ponsel dan alkohol saat berkendara.
Selain itu, himbauan tentang *larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan standar teknis (knalpot borong)* juga di sampaikan mengingat banyaknya keluhan warga masyarakat terhadap para pengguna knalpot borong.
*Penerapan E-Tilang*, Para pengguna jalan juga diberikan informasi mengenai penerapan tilang elektronik atau E-Tilang yang berlaku di wilayah Parepare. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan taat aturan guna menghindari sanksi.
*Etika dalam Mengantar Jenazah*, dalam penyuluhan ini, petugas juga mengingatkan warga yang sering mengikuti iring-iringan pengantar jenazah untuk tetap memperhatikan ketertiban lalu lintas. Pengendara diimbau untuk tidak ugal-ugalan atau mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H yang di konfirmasi menyebutkan, penggalakan penyuluhan tertib berlalu lintas melalui cara penerangan keliling merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke 69 tahun 2024.
Ia juga katakan, penerangan keliling merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas, demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
” Kita berharap dengan penerangan keliling ini, tertib berlalu lintas dari masyarakat semakin meningkat, setidaknya ada beberapa hal penting tersampaikan ke masyarakat secara langsung, seperti penerapan tilang elektronik, larangan penggunaan knalpot brong, tertib saat mengantar jenazah dan sejumlah etika saat berkendara diatas jalan raya “. Harap Adnan Leppang, Kasat Lantas Polres Parepare.
Laporan : Rahmat