Sultengsatu.com – Tolbar, Kepada media ini beberapa sumber yang engan di publikasikan namanya, berharap terkait sengketa lahan antara kedua belah pihak agar kiranya Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, sesegera mungkin mengagendakan untuk mediasi di kecamatan, agar para pihak terkait mendapat kepastian hukum terkait kepemilikan hak atas lahan sawit tersebut,”pintanya.
Dalam hal ini terkait persoalan lahan yang di kuasai oleh MZKR yang di beli dari bebepa nama dengan bukti SKPT, Jual beli dan Pajak terlampir, bermula di klaim menggunakan sertifikat uwelolu di beberapa waktu lalu oleh salah satu oknum, namun saat ini pula di klaim lagi menggunakan SKPT 2004, sehingga saat ini lokasi tersebut tidak memiliki kepastian pemilik hak yang sesungguhnya, oleh sebab itu di harapkan agar Kades Dongin untuk menindak lanjut ke Kecamatan Toili Barat, guna upaya mediasi,”tegasnya.
Lanjut, namun dalam mediasi tersebut di harapkan tidak ada interfensi dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dengan ketentuan yang mengacu pada Peraturan Bupati Banggai ( Perbub) Nomor : 522.5/02.88/bag.Adm. Pertanahan terkait Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dengan ketentuan :
1. Tanah tersebut di kelolah secara terus menerus.
2. Tanah terdaftar wajib pajak minimal 5 (Lima) Tahun.
3. Jelas batas-batasnya dan diluar kawasan hutan. sehingga apapun yang menjadi keputusan atas dasar Perbub tersebut dapat diterima oleh pihak terkait sebagai wujud dari taat akan aturan yang berlaku,”ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Kepala Desa Dongin saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telepon Whatsapp dengan nomor 08xxxxxxxxxx menjelaskan, yang mana saat ini masih ada agenda kegiatan seluruh Kapala desa dan aparat desa di Kabupaten Banggai, sehingga akan di upayakan mediasi tersebut di Minggu depan, karena saat ini semua yang membidangi dalam keadaan sibuk,”jelas Kades Dongin.
Melanjutkan, dengan adanya keterangan Kades Dongin tersebut, dapat di pastikan mediasi antara kedua belah pihak yang di rujuk ke Kecamatan di beberapa waktu lalu akan terlaksana di Minggu depan, sehingga membuahkan hasil yang kita harapkan bersama dan apapun keputusan yang berlaku rujukan aturan perundang-udangan yang berlaku, di harapkan agar bisa diterima, sebagia wujud warga Negara yang sadar, taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Negara ini (NKRI),”tandasnya.
Dalam hal ini pergantian PLT kades Dongin tidak membawa perubahan, yang terjadi bahkan pemilik lahan yang membayar kewajiban ke Negara (Pajak) terabaikan, ini yang sangat di sayangkan, oleh sebab itu kami menduga ada konspirasi yang sengaja merugikan salah satu pemilik lahan yang sudah membayar pajak,”tambahnya.
LP. Red/tim