Sultengsatu.com – Banggai, Pengawasan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti tidak dilakukan oleh pihak terkait. Seperti yang terlihat di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Jumat 12 Juli 2024.
Betapa tidak, menurut pantauan media ini bahwa di Kecamatan Bualemo sangat marak mobil pickup lalu lalang yang memuat BBM bersubsidi yang dijual ke para pengecer tanpa ijin atau regulasi yang jelas.
Terlebih, menurut informasi yang diperoleh media ini di lapangan bahwa, BBM jenis pertalite yang masuk di Kecamatan Bualemo ini berasal dari salah satu SPBU yang ada di Kecamatan Pagimana.
Tidak hanya itu saja, demi memastikan langsung informasi yang diperoleh, media ini langsung menghampiri mobil pickup Merek Mega Carry warna hitam yang mana kas mobil tersebut terdapat 38 tumpukan jerigen yang berisikan pertalite, yang siap disalurkan ke pedagang eceran.
Parahnya, penyalur BBM pertalite bersubsidi ini ternyata lebih dari satu mobil yang beroperasi di Kecamatan Bualemo secara terang-terangan tanpa takut adanya konsekuensi hukum yang bakal dihadapi.
Dari beberapa bulan belakangan ini maraknya mobil pick up yang mengangkut BBM subsidi jenis pertalite dan jenis minyak tanah yang diduga ilegal masuk kewilayah kecamatan bualemo BBM tersebut ada yang dari kecamatan Pagimana bahkan Kota Luwuk.
Dengan kondisi tersebut, sepertinya pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) tidak boleh tinggal diam. Sebab, jika hal ini terus berlangsung, maka bisa dipastikan penyaluran BBM subsidi tidak akan tepat sasaran.
Yang mana hal ini telah diatur oleh Undang undang migas nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, sehingga perlu adanya tindakan pihak terkait.
Tim