Sultengsatu.com – Kapolsek Kota Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko, SH , MH, menyampaikan , benar Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara telah mengamankan pelaku tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Roda 2. ( 21 Juni 2024).
Tepatnya kejadian di Jln Jendral A Yani sebelah Toko Paris Elektronik Kelurahan ,Karang Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah ,pada Hari Minggu 12 mei 2024 sekitar jam. 04.30 Wt .
Pada saat Korban pulang bekerja memarkir kendaraannya dan tidak dalam terkunci kemudian pemilik masuk Rumah Istirahat ,pada ke esokkan Harinya korban tidak melihat kendaraan nya ada pada tempatnya , kemudian korban mengecek CCTV yang ada terdapat seorang tidak di kenal mendorong kendaraanya Hinga hilang dari Pantauan CCTV . Selanjutnya Korban mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara beserta Bukti Rekaman CCTV yang ada.
Petugas Unit Buser Reskrim Polsek Utara setelah mendalami Rekaman CCTV langsung. Mengolah Laporan pengaduan guna melakukan penyelidikan , dan pengejaran pelaku pembawa Kendaraan R2 Tersebut . Berkat kerja keras petugas Reskrim berhasil mengamankan pelaku Sodara ( M ) dan kendaraan Sepeda Motor KT.6742.YS ,di Jln.Jendral A Yani tepatnya depan Alfamidi kr Jawa kelurahan Karang Jati kec.Balikpapan Tengah , selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti Di amankan ke Polsek Balikpapan Utara.
Adapun Barang Bukti nya;
– 1 buah Kunci kontak Honda Kode.P839.
– 1 buah Unit kendaraan Sepeda motor Honda Blade wrn Oreng Hitam Kt.6742 YF ( plat Palsu ).
Adapun pasal yang di langgar pelaku ,yaitu Pasal ,363 KUHP,Pasal 362 KUHP dengan Ancaman Kurungan penjara sekitar 5- 7 THN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatanya Terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim guna penyelesaian Berkas perkara kasus yang ada.
Selama proses penangkapan dan pemeriksaan berlangsung dengan Aman lancar.
( Humas Polresta Balikpapan).
Laporan: Rahmat