Sultengsatu.com — Polsek Ujung Polres Parepare kembali melakukan penanganan terhadap perilaku pesta miras yang di sertai dengan bunyian musik yang keras.
Akibat dari perilaku tersebut, warga sekitar mengalami gangguan istirahat malam, dan kemudian akhirnya melaporkan pesta miras tersebut ke pihak kepolisian dengan menggunakan layanan aduan Karebai Kapolres pada rabu (12/06/2024) malam, sekitar pukul 21.33 wita.
Informasi yang di himpun dari Polsek Ujung, aduan dari masyarakat ini direspon dengan mendatangi lokasi pesta miras, yang beralamatkan di Jl. Kijang RT. 02/ RW.06 kel. Labukkang Kec. Ujung Kota Parepare.
Di TKP, di sebuah rumah panggung, polisi mendapati sekelompok pemuda yang melakukan pesta miras disertai dengan bunyian musik yang keras, sesuai dengan pengaduan masyarakat, sehingga pihak kepolisian mengamankan seorang pria muda yang berinisal H, yang mengaku sebagai penanggung jawab dari kegiatan pesta miras tersebut.
Bersama dengan pria berinisial H, Personil Polsek Ujung yang mendatangi lokasi itu juga mengamankan 2 (dua) unit Sound System, 10 ( sepuluh) botol miras jenis Bir, dan 1 ( satu) unit mixer ( alat kontrol pengeras suara).
Setelah mengamankan pria berinisial H bersama sejumlah barang bukti pesta miras, personil Polsek Ujung menghalau kelompok pemuda tersebut untuk kembali kerumah masing – masing.
Menurut Kapolsek Ujung AKP. Suardi, S.Sos, M.H, saat memberikan keterangan, mengatakan jika kelompok pemuda yang melakukan kegiatan itu tidak memiliki surat ijin keramaian.
” Kegiatan mengumpulkan orang banyak yang dilakukan oleh H, itu tidak memiliki Ijin Keramaian, pesta miras dengan suara musik yang keras yang dilakukan H bersama teman – temannya itu sudah berlangsung selama 2 hari berturut – berturut, hal itu mengakibatkan gangguan kamtibmas, warga sekitar merasa sangat terganggu dan tidak bisa beristirahat malam dengan tenang “. Sebut AKP. Suardi memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare.
” Warga yang terganggu, kemudian melaporkan ke kami ( Polsek Ujung) melalui layanan aduan Karebai Kapolres, sehingga kami pun langsung merespon, mendatangi lokasi, menghentikan kegiatan, membubarkan kelompok anak muda yang pesta miras, dan mengamankan seorang pria berinisial H umur 26 tahun selalu penanggung jawab acara, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi sarana dari pesta miras tersebut “. Kata Suardi menjelaskan lebih lanjut.
Di hadapan aparat Polsek Ujung, Pria berinisial H (26) mengakui perbuatannya adalah salah, dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
” Lelaki H (26) ini mengakui perbuatannya salah, kemudian dia membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi “. Kata Suardi membenarkan.
Surat pernyataan H (26) disaksikan oleh personil Polsek Ujung, Ketua RW 08 Labukkang Muh.Yusuf Bakri, Ketua RT 02 / RW 08 Kel. Labukkang, Rosliana, keluarga H yang bernama Hijrawati, Kasi pemerintahan dan Trantib Kel. Labukkang Hj. Syahribulan, S.Pd, Bhabinkamtibmas Aipda Jefri Kutubi dan Babinsa Sertu Hamka Uddin.
Setelah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, Pria berinisil H ini dipulangkan, dan berikut pula barang bukti sound system dan mixer dikembalikan kepadanya, sementara barang bukti miras di sita dan dimusnahkan saat itu juga.
” Iya, dia di pulangkan bersama dengan barang sound system dan mixer nya “. Ujar AKP. Suardi Kapolsek Ujung Polres Parepare
Laporan : Rahmat