Sultengsatu.com – Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk mengantisipasi adanya balapan liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Salah satunya yaitu dengan menyampaikan sosialisasi terkait larangan hal tersebut kepada masyarakat saat melaksanakan patroli di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (12/6/2024) pukul 10.00 WIB.
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut disampaikan kepada para pengendara dan masyarakat di kawasan tersebut dengan menggunakan spanduk dan brosur.
“Sosialisasi yang kami sampaikan yakni tentang larangan untuk melakukan balapan liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” jelas Kompol Salahiddin.
“Mari bersama-sama kita cegah adanya balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan standar teknis dengan menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya sangat berguna bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
Selain menyampaikan sosialisasi tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya pun juga membagikan helm gratis sebagai wujud apresiasi terhadap masyarakat yang telah disiplin dan tertib saat berkendara di wilayah hukumnya.
Laporan : Rahmat