Sultengsatu.com – Pada hari ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana, Kanwil Kemenkumham Sulteng, melaksanakan kegiatan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terhadap salah satu tahanan baru, Sabtu (18/5/2024).
Kegiatan ini berupa edukasi tentang hak dan kewajiban yang akan diterima oleh tahanan selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Ampana. Edukasi ini dipandu oleh JFT Pengamanan Pemasyarakatan, Nurul Afiil Kasim, bersama dengan Staf Pelaporan Data Perlengkapan Keamanan dan Ketertiban, Rama Putrafi.
Kalapas Ampana, Mansur Yunus Gafur mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran warga binaan tentang hak dan kewajiban mereka selama menjadi penghuni di Lapas.
“Edukasi ini berfokus pada hak dan kewajiban bagi tahanan dan narapidana, serta peraturan yang harus dipatuhi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Pelaksanaan kegiatan edukasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” kata Mansur.
“Diharapkan, kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga binaan tentang pentingnya mematuhi kewajiban dan peraturan yang ada, sehingga dapat menciptakan situasi Lapas yang aman dan tertib,” pungkas Kalapas.
Sumber: Humas-Laspana
Editor: Yahya Lahamu