Hukum Kriminal

Polsek Ulubongka Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Di Desa Tanpanombo

57
×

Polsek Ulubongka Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Di Desa Tanpanombo

Sebarkan artikel ini

TOUNA – Polsek Ulubongka jajaran Polres Tojo Una-Una berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Desa Tanpanombo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una.

Kapolsek Ulubongka AKP Agus Habibie menyebut, pelaku berinisial S alias Udin (31), warga Jln. Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar di tangkap di dalam semak-semak dibelakang kantor Desa Tanpanombo pada hari Minggu 12 Mei 2024.

“Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku mendatangi rumah salah satu warga an. Lk. Agus. Yang mana Lk. Agus ini ditawarkan sepeda motor merek Honda Beat warna putih hitam dengan harga Rp 3 Juta,” ungkap AKP Agus Habibie, Selasa (14/5/2024).

Namun, kata Kapolsek, merasa curiga sepeda motor yang hendak dijual pelaku tidak dilengkapi dengan surat ataupun bukti kepemilikan yang sah, Lk. Agus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulubongka.

“Menerima laporan tersbut anggota kami langsung menuju rumah Lk. Agus.Pada saat akan diamankan, pelaku melarikan diri kerawa-rawa belakang rumah warga di Desa cempa,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan upaya pengejaran namun tidak membuahkan hasil, dikarenakan minimnya pencahayaan dan banyak pohon bakau.

“Kemudian pada Minggu pagi, Polsek Ulubongka mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku terlihat di Desa Tanpanombo, selanjutnya Anggota melakukan upaya penangkapan dan berhasil meringkus pelaku disebuah semak-semak yang berada di belakang kantor Desa Tanpanombo tanpa perlawanan,” tambahnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian KR2 maupun KR4.

“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit KR2 merek honda beat warna hitam putih dengan Nomor Rangka MH1JM1117GK137175 Nomor Mesin JM11E-1136463,” tambahnya.

“Saat ini pelaku telah diserahkan oleh pihak Polsek Ulubongka ke Tim Opsnal Satreskrim Polres Touna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *