Pemerintahan

Bupati Touna Lantik 10 Penjabat Kepala Desa di wilayah Kepulauan

24
×

Bupati Touna Lantik 10 Penjabat Kepala Desa di wilayah Kepulauan

Sebarkan artikel ini
Bupati Touna, Mohammad Lahay saat melantik dan mengambill sumpah 10 Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Una Una, Togean, Walea Kepulauan dan Walea Besar, Selasa (6/2/2024).

TOUNA – Bupati Tojo Una-Una (Touna), Mohammad Lahay, SE, MM melantik dan mengambill sumpah 10 Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Una Una, Togean, Walea Kepulauan dan Walea Besar, Selasa (6/2/2024).

Pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat Kepala Desa tersebut dirangkaikan dengan Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK serta pengukuhan Bunda PAUD Desa.

Bupati Touna, Mohammad Lahay dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Touna, mengucapkan selamat bagi para Penjabat Kepala Desa yang dilantik dan diambil sumpahnya.

“Semoga amanah yang telah kami berikan ini dapat dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Buktikan amanah yang telah diberikan ini melalui prestasi kerja, selalu munculkan ide dan inovasi baru guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja Desa agar menjadi lebih baik dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Touna yang Tangguh, Maju dan Sejahtera,” ucap Bupati.

Bupati juga mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada 10 orang Kepala Desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya.

“Terima kasih atas dedikasi serta kiprahnya selama ini dalam membangun Desa yang telah banyak menorehkan prestasi. Kami Pemerintah Daerah selama ini merasa sangat terbantu atas kinerja dan peran para Kepala Desa, termasuk juga peran Ketua Tim Penggerak PKK Desa, hingga program-program Pemerintah Daerah yang ada di Desa bisa berjalan dengan baik dan sukses,” kata Bupati.

Bupati berpesan kepada 10 orang penjabat Kepala Desa yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, untuk bisa melanjutkan bahkan meningkatkan lagi atas apa yang telah dicapai Desa selama ini.

“Walaupun berstatus Penjabat Kepala Desa, namun tugas, kewenangan, hak, kewjiban dan larangan yang berlaku bagi Kepala Desa Difinitif, tetap berlaku dan melekat dalam diri saudara,” pesannya.

“Penjabat Kepala Desa dituntut untuk bekerja sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana di atur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permedagri No.84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,” ujarnya.

Hadir mendampingi Bupati, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Alfian Matajeng, Kepala Dinas, Alimudin Muhammad, Ketua Karang Taruna Imam Kurniawan Lahay, Kepala Dinas Kesehatan PPKB Jafanet Alfari, Kadis Sosial PPPA, Andi Dalfiah, Kepala Dinas Perikanan, Rahmat Basir, Kepala Badan Pendapatan, Sigit Labolong, Kepala Dikpora Fadli dan Kasat Polisi Pamong Praja, Iksan Badwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *