TOUNA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, Rabu (24/1/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Mansur Yunus Gafur beserta Operator P2HAM Luppi Risaldi secara virtual.
Tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi ini ialah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang ketentuan yang terdapat dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan fungsi terkait dengan pengelolaan pelayanan berbasis HAM di lingkungan Lapas.
Selain itu, melalusi sosialisasi ini peserta mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait isu-isu hak asasi manusia yang relevan dengan lingkungan lapas. Diskusi aktif antara anggota tim P2HAM dan pemateri dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan pemahaman yang lebih baik terkait implementasi Permenkumham No. 25 Tahun 2023 di Lapas.
Pada kesempatan ini Kepala Lapas Kelas IIB Ampana, Mansur Yunus Gafur P2HAM berharap bahwa kegiatan ini akan menjadi landasan kuat dan komitmen untuk pelaksanaanan layanan yang berbasi HAM di Lapas Ampana.
“Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa seluruh pegawai Lapas Ampana dapat menjalankan layanan berbasis HAM sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2023,” pungksanya.
Sumber: Humas Laspana
Editor: Yahya Lahamu