Polisi Serahkan Tersangka Aniaya Istri di Touna Ke Jaksa

- Penulis

Senin, 6 November 2023 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA – Kepolisian Sektor (Polsek) Una Una melalui Unit Reskrim menyerahkan tersangka  dan barang bukti kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Touna, Senin (06/11/23).

Tersangka adalah RL (30) melakukan penganiayaan kepada istrinya berinisial YT yang terjadi di Desa Bangkagi Kecamatan Togean, Kabupaten Touna, Jumat (18/08/2023) lalu.

Kasus kekerasan ini dilaporkan istrinya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VIII/2023/SPKT/Polsek Una Una/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 19 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka RL dan barang bukti dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Una Una Bripka Jhon Feric SH didampingi Brigpol Ebaneldjabar P yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kajari Touna, Syafruddin Nur SH.

Baca Juga:  Kapolres AKBP S. Sophian Pimpin Upacara Sertijab dan Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Touna

Kapolsek Una Una Iptu Maryanto mengatakan, menjelaskan bahwa kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dengan tersangka RL dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Cabang Touna.

“Berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Touna diwakai Nomor :B-375/P.2.18.8/Eoh.1/10/2023 tanggal 23 oktober 2023 tentang surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21),” jelas Iptu Maryanto.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Rilis Hasil Pengembangan Pengungkapan Judi Online

Iptu maryanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka mengakui segala perbuatannya itu, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan, guna untuk diproses sesuai dengan perbuatannya tersebut.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan pengadilan negeri,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.(yya)

Berita Terkait

Satresnarkoba Palu Bekuk Pengedar Sabu di Tavanjuka
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah
POLSEK MUARA PAHU POLRES KUBAR AMANKAN 4 PRIA TERKAIT PEREDARAN SABU
Polri Berhasil Ungkap Kembali Kasus Muatan Asusila di Grup Media Sosial “Cinta Sedarah”
Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Rengas
Operasi Anti Premanisme, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal Sekaligus
Tindak Tegas Premanisme, Polres Singkawang Amankan Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan
Transaksi Gagal, Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu dari Kayumalue
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:27 WITA

Bhabinkamtibmas himbau petani waspada

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:00 WITA

Sat Binmas Polres Boalemo Gelar Penyuluhan Kamtibmas untuk Anggota Pramuka Saka Bhayangkara

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:54 WITA

Giat Sambang / DDS Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Paguyaman Polres Boalemo

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:49 WITA

Wujud Kepedulian Polri Terhadap Warga Terdampak Banjir, Polres Boalemo Gelar Bakti Sosial

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:42 WITA

Pererat Silaturahmi, Kapolres Bone Bolango Ikuti Pertandingan Sepak Bola Bersama Warga Kabila

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:01 WITA

Kapolda Sulteng Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja dan Gelar Operasional, Ini Penekanannya!

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:40 WITA

Pererat Silaturahmi, Kapolres Bone Bolango Ikuti Pertandingan Sepak Bola Bersama Warga Kabila

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:50 WITA

Kapolda Sulteng Dampingi Wakil Ketua MPR RI Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Wombo

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Palu Bekuk Pengedar Sabu di Tavanjuka

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:34 WITA

Oplus_131072

Nasional

Bhabinkamtibmas himbau petani waspada

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:27 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x