Ungkap Kasus Korupsi Direktur PDAM, Polres Banggai Gelar Konferensi Pers

- Penulis

Kamis, 2 November 2023 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI – Polres Banggai menggelar konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai kepada PDAM tahun anggaran 2019.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Kompol Margiyanta SH, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kanit Tipikor Iptu Gede Wira Hendana Putra dan penyidik Tipikor Satreskrim.

“AA selaku Direktur PDAM periode 2017 sampai dengan 2021 kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Tio Tondy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahun 2019, Pemda Banggai mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Banggai senilai Rp 4 Miliyar, kemudian pada 3 Desember 2019 dana tersebut ditranfer ke rekening PDAM.

Tersangka selaku Direktur PDAM, Dana penyertaan modal tersebut kemudian diperuntukan untuk penambahan kapasitas pipa transmisi air baku IKK Luwuk Selatan, penambahan jaringan pipa distribusi SPAM IKK Pagimana dan Balantak Selatan, penambahan jaringan pipa tersier SPAM IKK Kecamatan Bualemo, pengadaan water meter untuk pemeliharaan pengadaan pipa dan aksesoris untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Kota Luwuk.

Baca Juga:  Bawa Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Morowali Utara Ditangkap Polisi di Luwuk

“Serta peningkatan sistem peningkatan pelayanan program billy yakni sistem pembayaran secara online, peningkatan SDM, pegandaan alat komunikasi (HT) dan kegiatan lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Tio, prosedur penarikan dana penyertaan modal sama seperti penarikan dana yang ada pada PDAM, namun terdapat salah satu tahapan yang dilewati yakni dana penyertaan modal tersebut dicarikan tanpa adanya dokumen voucer.

“Selanjutnya pada 6 Desember 2019 hingga terakhir 29 September 2020 dilakukan 9 kali penarikan dana dengan jumlah Rp 1.989.662.180,” beber Tio.

Ia menuturkan, dari beberapa penarikan tersebut diantaranya pengajuan untuk perjalanan dinas, namun setelah dana dicairkan kegiatan tidak dilaksanakan dan pengajuan untuk pengadaan water meter brass termasuk PPN 10%.

“Tetapi tersangka tidak menyetorkan PPNM 10% ke kas negara namun dilakukan tersangka untuk membayar angsuran kredit karyawan PDAM di Bank BRI,” tuturnya.

Selain itu, Tio menerangkan,  tersangka juga melakukan pengajuan pembelian water meter induk tetapi setelah dana cair kegiatan tidak dilaksanakan serta pengajuan dana pipa PVC yang dicairkan melebihi dana pengajuan.

Baca Juga:  Pelaku lakukan Dua kali perbuatan Tindakan Cabul di gelar Polresta Balikpapan " Unit PPA - Kasi Humas .

“Proses penarikan dana tersebut dilakukan tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku,” terang Tio.

Dalam perkara tersebut, lanjut perwira pangkat tiga balak ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah uang yang ditarik oleh staf PDAM dan diserahkan kepada tersangka tidak digunakan untuk peruntukannya serta tidak jelas penggunaannya.

“Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena selama pemanggilan, tersangka koperatif serta pertimbangan kesehatan dan domisili yang jelas berada di Luwuk,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tio menambahkan, tersangka dikenakan pasal  2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan anncaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp 462.185.000. Saat ini telah dilakukan tahap I dan menunggu hasil penelitian dari JPU sebagai syarat terbitnya P-21,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Satresnarkoba Palu Bekuk Pengedar Sabu di Tavanjuka
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah
POLSEK MUARA PAHU POLRES KUBAR AMANKAN 4 PRIA TERKAIT PEREDARAN SABU
Polri Berhasil Ungkap Kembali Kasus Muatan Asusila di Grup Media Sosial “Cinta Sedarah”
Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Rengas
Operasi Anti Premanisme, Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal Sekaligus
Tindak Tegas Premanisme, Polres Singkawang Amankan Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan
Transaksi Gagal, Polda Sulteng Bongkar Jaringan Sabu dari Kayumalue
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:27 WITA

Bhabinkamtibmas himbau petani waspada

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:06 WITA

POLRI SIGAP, TANGGAP, DAN HUMANIS: POLSEK BOTUMOITO BERSAMA KORAMIL AMANKAN LOKASI LONGSOR DEMI KESELAMATAN WARGA

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:00 WITA

Sat Binmas Polres Boalemo Gelar Penyuluhan Kamtibmas untuk Anggota Pramuka Saka Bhayangkara

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:54 WITA

Giat Sambang / DDS Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Paguyaman Polres Boalemo

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:42 WITA

Pererat Silaturahmi, Kapolres Bone Bolango Ikuti Pertandingan Sepak Bola Bersama Warga Kabila

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:01 WITA

Kapolda Sulteng Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja dan Gelar Operasional, Ini Penekanannya!

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:40 WITA

Pererat Silaturahmi, Kapolres Bone Bolango Ikuti Pertandingan Sepak Bola Bersama Warga Kabila

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:50 WITA

Kapolda Sulteng Dampingi Wakil Ketua MPR RI Salurkan Bantuan Korban Banjir di Desa Wombo

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Palu Bekuk Pengedar Sabu di Tavanjuka

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:34 WITA

Oplus_131072

Nasional

Bhabinkamtibmas himbau petani waspada

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:27 WITA

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x